Senin, 25 Juli 2011

PEMBUNUHAN TIDAK SENGAJA


A.       Definisi Pembunuhan karena Keliru
Pembunuhan karena keliru, dalam bahsa Arabnya adalah “qatlu al-khatha’” Kata “khatha’” dalam bahasa Arab pada konteks ini bermakna “lawan dari kesengajaan” (al-’amad), sebagaimana firman Allah Ta’ala,
 “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja).” (Qs. an-Nisa`: 92)
Kemudian Allah berfirman pada ayat setelahnya,
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, ia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs. an-Nisa`: 93)
Adapun yang dimaksud dengan pembunuh karena keliru, menurut ulama fikih, ialah seorang mukalaf melakukan perbuatan yang mubah boleh) baginya, seperti memanah binatang buruan atau satu target tertentu, ternyata secara tidak sengaja anak panahnya mengenai orang yang haram dibunuh hingga orang tersebut akhirnya meninggal dunia. Atau pembunuhan karena keliru tersebut berupa membunuh seorang muslim di barisan orang-orang kafir yang diduga sebagai orang kafir.
B.       Jenis Pembunuhan karena Keliru
Berdasarkan definisi di atas, para ahli fikih membagi pembunuhan karena keliru (tidak sengaja) ini menjadi dua: kekeliruan dalam perbuatan dan kekeliruan dalam niat kesengajaan.
Yang pertama, seseorang sengaja menembak hewan buruan yang diperbolehkan untuk dibunuh dan dia telah menempatkan senjatanya tepat pada sasarannya, namun ternyata meleset membunuh orang.
Yang kedua, salah karena tidak tahu, seperti membunuh orang yang diyakini boleh dibunuh (orang kafir) namun ternyata orang yang terbunuh tersebut termasuk orang yang terlarang untuk dibunuh. Contohnya, membunuh seseorang di barisan kaum kafir, kemudian ternyata yang terbunuh itu adalah seorang muslim.
Kemudian, para ulama mamasukkan beberapa bentuk pembunuhan yang dianggap sama dengan pembunuhan tanpa sengaja (al-qatlu alladzi yajri majra al-khatha`). Dinamakan demikian karena pembunuhan ini terjadi tanpa ada niat membunuh dan tidak juga mengarah kepada orang tertentu.
Hal ini terjadi dengan si pembunuh sebagai pelaku langsung atau tidak langsung. Contoh sebagai pelaku langsung adalah orang yang tidur menindih bayi yang ada di sampingnya hingga membunuhnya. Bisa juga sebagai pelaku tidak langsung yang menjadi penyebab terbunuhnya seseorang. Contohnya, seseorang menggali lubang besar atau sumur di satu tempat, lalu ada orang yang masuk dan meninggal dunia dengan sebabnya. Contoh lain, membiarkan satu tembok yang sudah miring tanpa diperbaiki lalu tembok itu akhirnya menimpa seseorang hingga mati.
Di sini dapat disimpulkan bahwa pembunuhan karena keliru (qatlu al-khatha`) dapat dibagi dalam beberapa tinjauan. Dilihat dari faktor kesengajaan, maka ada yang murni karena keliru dan tidak sengaja, serta yang dianggap seperti itu. Dilihat dari perannya, maka ada yang langsung (membunuh secara langsung, ed) dan ada yang menjadi penyebab kematiannya.
Dalil Ketetapannya
Pembunuhan karena keliru ditetapkan berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah, serta ijma’ kaum muslimin.Allah berfirman,
 “Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum yang memusuhimu padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka denganmu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara bertaubat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. an-Nisa`: 92)
C.       Hukuman bagi Pelakunya
 karena keliru (qatlu al-khatha`) memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya berupa membayar diyat dan menebus kafarat, namun tidak ada qisas di dalamnya, menurut kesepakatan ulama fikih.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Pembunuhan karena keliru dan yang dihukumi dengannya, seperti menembak buruan atau target tertentu lalu mengenai manusia tanpa sepengetahuan dan kesengajaan, tidak memberi konsekuensi adanya qisas (bagi si pelaku), dan yang ada hanyalah diyat dan kafarah.”
Beliau juga menyatakan, “Pelaku diwajibkan membayar diyat dengan nash al-Quran dan kesepakatan umat Islam. Diyat ini wajib untuk muslim dan orang kafir yang berada dalam perlindungan kaum muslimin (kafir mu`ahad). Hal ini juga menjadi pendapat salaf serta para imam agama, dan tidak ada khilaf tentang hal ini.”
Kewajiban membayar diyat dan kafarat ini berlaku bila orang yang terbunuh adalah muslim atau kafir mu`ahad (yang mendapatkan perlindungan kaum muslimin). Jika yang terbunuh adalah seorang muslim yang berada di barisan kaum kafir, lalu dia terbunuh karena diduga orang kafir, maka pelaku pembunuhan tersebut hanya diwajibkan membayar kafarat saja, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
 “Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum yang memusuhimu padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka denganmu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara bertaubat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. an-Nisa`: 92)
Dalam ayat yang mulia ini, Allah menjadikan pembunuhan tidak sengaja terbagi dalam dua klasifikasi.
Pertama, yang berkonsekuensi adanya kewajiban kafarat kepada pelaku pembunuhan dan membayar diyat kepada keluarga besarnya (al-’aqilah). Ini berlaku bagi pembunuhan tidak sengaja terhadap mukmin di luar barisan orang kafir, atau apabila korban adalah orang yang mendapatkan perlindungan kaum muslimin.
Kedua, yang berkonsekuensi adanya kewajiban membayar kafarat saja, dan ini untuk pembunuhan terhadap mukmin yang tinggal di antara orang-orang kafir yang dianggap sebagai orang kafir oleh pembunuhnya.
Imam asy-Syaukani dalam kitab Fathu al-Qadir menjelaskan bahwa ayat ini menyangkut masalah seseorang yang dibunuh oleh kaum muslimin di negeri kafir dan ia tinggal di sana. Kemudian, orang tersebut masuk Islam namun belum berhijrah. Kaum muslimin menganggapnya masih kafir (belum masuk Islam) dan masih berada di atas agama kaumnya. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban membayar diyat bagi pembunuhnya dan dia hanya wajib menunaikan kafarat.
D.      Siapa yang Menanggung Pembayaran Diyat?
Diyat pembunuhan karena keliru ini ditanggung oleh kerabat si pembunuh (al-’aqilah). Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan perkara janin seorang wanita dari Bani Lahyan yang mati keguguran dengan (adanya kewaiban bagi si pembunuh berupa) membayar ghurrah budak lelaki atau budak wanita. Kemudian, sang wanita yang dimenangkan perkaranya tersebut pun (akhirnya) juga meninggal. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan warisannya untuk anak-anak dan suaminya, sedangkan yang menanggung diyatnya adalah kerabatnya. Demikian juga, hal ini sudah menjadi ijma’ umat ini.”









Tidak ada komentar:

Posting Komentar