Senin, 25 Juli 2011

PENGERTIAN DAN BAGIAN-BAGIAN IBADAH, THAHARAH, SHOLAT, ZAKAT, PUASA DAN HAJI


I. IBADAH
A. Definisi Ibadah
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
1.      Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
2.      Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
3.      Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.
Ibadah terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang), dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati).
Sedangkan tasbih, tahlil, takbir, tahmid dan syukur dengan lisan dan hati adalah ibadah lisaniyah qalbiyah (lisan dan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan amalan hati, lisan dan badan.
Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman:
“Artinya : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghen-daki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” [Adz-Dzaariyaat : 56-58]

II. PENGERTIAN THAHARAH
Thaharah berarti bersih ( nadlafah ), suci ( nazahah ) terbebas ( khulus ) dari kotoran ( danas ). Seperti tersebut dalam surat Al- A’raf ayat 82 :
إنّهم انا س يتطهّرون
Yang artinya : “ Sesungguhnya mereka adalah orang – orang yang berpura – pura mensucikan diri “. Dan pada surat Al – Baqorah ayat 222 :
إنّ الله يحبّ التّوّابين و يحبّ المتطهّرين
Yang artinya : “ Sesungguhnya Allah menyukai orang – orang yang bertaubat dan orang – orang yang mensucikan diri “
Menurut syara’ thaharah itu adalah mengangkat ( menghilangkan ) penghalang yang timbul dari hadats dan najis. Dengan demikian thaharah syara’ terbagi menjadi dua yaitu thaharah dari hadats dan thaharah dari najis.
Thaharah dari hadats
Thaharah dari hadats ada tiga macam yaitu wudhu, mandi, dan tayammum. Alat yang digunakan untuk bersuci adalah air mutlak untuk wudhu’ dan mandi, tanah yang suci untuk tayammum.
a. Wudhu’
Menurut lughat ( bahasa ), adalah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu. Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat. Mula – mula wudhu’ itu diwajibkan setiap kali hendak melakukan sholat tetapi kemudian kewajiban itu dikaitkan dengan keadaan berhadats. Dalil – dalil wajib wudhu’ :
1. Ayat Al – Qur’an surat Al – Maidah ayat 6 yang artinya “ Hai orang – orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan ( basuh ) kakimu sampai dengan ke dua mata kaki …”
2. Hadits Rasul SAW
لا يقبل الله صلاة احدكم إذا احدت حتّي يتوضّأ
Yang artinya :
“Allah tidak menerima shalat seseorang kamu bila Ia berhadats, sampai Ia berwudhu’ “ ( HR Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmizi )
a). Fardhu wudhu’ yaitu :
1. Niat
2. Membasuh muka
3. Membasuh tangan
4. Menyapu kepala
5. Membasuh kaki
6. Tertib
b). Sunat wudhu’ yaitu :
1. Membaca basmalah pada awalnya
2. Membasuh ke dua telapak tangan sampai ke pergelangan sebanyak tiga kali, sebelum berkumur – kumur, walaupun diyakinin tangannya itu bersih
3. Madmanah, yakni berkumur – kumur memasukan air ke mulut sambil mengguncangkannya lalu membuangnya.
4. Istinsyaq, yakni memasukan air ke hidung kemudian membuangnya
5. Meratakan sapuan keseluruh kepala
6. Menyapu kedua telinga
7. Menyela – nyela janggut dengan jari
8. Mendahulukan yang kanan dari kiri
9. Melakukan perbuatan bersuci itu tiga kali – tiga kali
10. Muwalah, yakni melakukan perbuatan tersebut secara beruntun
11. Menghadap kiblat
12. Mengosok – gosok anggota wudhu’ khusus nya bagian tumit
13. Menggunakan air dengan hemat
c). Terdapat tiga pendapat mengenai kumur – kumur dan menghisap air di dalam wudhu’ yaitu :
1. Kedua perbuatan itu hukumnya sunah. Ini merupakan pendapat Imam Malik, asy- Syafi’I dan Abu hanifah.
2. Keduanya fardhu’ , di dalam wudhu’. Dan ini perkataan Ibnu abu Laila dan kelompoka murid Abu Daud
3. Menghisap air adalah fardhu’, dan berkumur-kumur adalah sunah. Ini adalah pendapat Abu Tsaur, Abu Ubadah dan sekelompok ahli Zahir.Dalam wudhu’ terdapat niat. Ada beberapa pendapat mengenainya. Sebagian Ulama amshar berpendapat bahwa niat itu menjadi syarat sahnya wudhu’, mereka adalah Ima as- syafi’I, Malik, Ahmad, Abu Tsaur, dan Daud. Sedang Fuqoha lainnya berpendapat bahwa niat tidak menjadi syarat ( sahnya wudhu’ ). Mereka adalah abu Hanifah, dan Ats- sauri. Perbedaan mereka karena, perbedaan pandangan mengenai wudhu’ itu sendiri. Yang memang bukan ibadah murni seperti sholat. Hal ini dilakukan demi mendekatkan diri kepada Allah SWT.
d). Hal – hal yang membatalkan wudhu’ :
1. Keluar sesuatu dari qubul atau dubur, berupa apapun , benda padat atau cair, angin. Terkecuali maninya sendiri baik yang biasa maupun tidak, keluar sendirinya atau keluar daripadanya. Dalil yang berkenaan dengan hal in yaitu surat Al- Maidah ayat 6 yang artinya “ … atau keluar dari tempat buang air ( kakus ) … “
2. Tidur, kecuali duduk keadaan mantap. Tidur merupakan kegiatan yang tidak kita sadari, maka lebih baik berwudhu’ lagi karena dikhawatirkan pada saat tidur ( biasanya ) duburnya keluar sesuatu tanpa ia sadari.
3. Hilang akal, dengan sebab gila, mabuk, atau lainnya. Batalnya wudhu’ dengan hilangnya akal adalah berdasarkan qiyas kepada tidur, degan kehilangan kesadaran sebagai persamaannya.
4. Bersentuh kulit laki – laki dan perempuan. Firman Allah dalam surat An – Nisa ayat 43 yang artinya “ … atau kamu telah menyentuh perempuan ..” . Hal tersebut diatasi pada sentuhan :
Ø Antara kulit dengan kulit
Ø Laki- laki dan perempuan yang telah mencapai usia syahwat
Ø Diantara mereka tidk ada hubungan mahram
Ø Sentuhan langsung tanpa alas atau penghalang
5. Menyentuh kemaluan manusia dengan perut telapak tangan tanpa alas.
b. Mandi ( al – ghusl )
Menurut lughat, mandi disebut al – ghasl atau al – ghusl yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara’ ialah mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat.
a). Fardhu’ yang mesti dilakukan ketika mandi yaitu :
1. Niat.
Niat tersebut harus pula di lakukan serentak dengan basuhan pertama. Niat dianggap sah dengan berniat untuk mengangkat hadats besar, hadats , janabah, haidh, nifas, atau hadats lainnya dari seluruh tubuhnya, untuk membolehkannya shalat.
2. Menyampaikan air keseluruh tubuh, meliputi rambut, dan permukaan kulit. Dalam hal membasuh rambut, air harus sampai ke bagian dalam rambut yang tebal. Sanggul atau gulungan rambut wajib dibuka. Akan tetapi rambut yang menggumpal tidak wajib di basuh bagian dalamnya.
b). Untuk kesempurnaan mandi, di sunatkan pula mengerjakan hal-hal berikut ini :
1) Membaca basmalah
2) Membasuh tangan sebelum memasukannya ke dalam bejana
3) Bewudhu’ dengan sempurna sebelum memulai mandi
4) Menggosok seluruh tubuh yang terjangkau oleh tangannya
5) Muwalah
6) Mendahulukan menyiram bagian kanan dari tubuh
7) Menyiram dan mengosok badan sebanyak- banyaknya tiga kali
c). Sebab – sebab yang mewajibkannya mandi :
1) Mandi karena bersenggama
2) Keluar mani
3) Mati, kecuali mati sahid
4) Haidh dan nifas
5) Waladah ( melahirkan )
6) Sembuh dari gila ( hilang akal )
7) Bertemunya dua alat kelamin walaupun tanpa mengeluarkan air mani
Perempuan diwajibkan mandi setelah melahirkan, walaupun ’ anak ‘ yang di lahirkannya itu belum sempurna. Misalnya masih merupakan darah beku ( alaqah ), atau segumpal daging ( mudghah ).
c. Tayammum
Tayammum menurut lughat yaitu menyengaja. Menurut istilah syara’ yaitu menyampaikan tanah ke wajah dan tangan dengan beberapa syarat dan ketentuan. Macam Thaharah yang boleh diganti dengan tayamum yaitu bagi orang yang junub. Hal ini terdapat dalam surat Al – Maidah ayat 6, yang artinya “…dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air ( kakus ) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik ( bersih )…“
a). Tayammum itu dibenarkan apabila terpenuhi syarat - syarat sebagai berikut :
1. Ada uzur, sehingga tidak dapat menggunakan air. Uzur mengunakan air itu terjadi dikarenakan sedang dalam perjalanan ( musafir ), sakit, hajat. Ada beberapa kriteria musafir yang diperkenankan bertayammum, yaitu :
Ø Ia yakin bahwa disekitar tempatnya itu benar-benar tidak ada air maka ia boleh langsungbertayammum tanpa harus mencari air lebih dulu.
Ø Ia tidak yakin, tetapi ia menduga disana mungkin ada air tetapi mungkin juga tidak. Pada keadaan demikian ia wajib lebih dulu mencari air di tempat- tempat yang dianggapnya mungkin terdapat air.
Ø Ia yakin ada air di sekitar tempatnya itu. Tetapi menimbang situasi pada saat itu tempatnya jauh dan dikhawatirkan waktu shalat akan habis dan banyaknya musafir yang berdesakan mengambil air, maka ia diperbolehkan bertayammum.
2. Masuk waktu shalat
3. Mencari air setelah masuk waktu shalat, dengan mempertimbangkan pembahasan no 1
4. Tidak dapat menggunakan air dikarenakan uzur syari’ seperti takut akan pencuri atau ketinggalan rombongan
5. Tanah yang murni ( khalis ) dan suci. Tayammum hanya sah dengan menggunakan ‘turab’, tanah yang suci dan berdebu. Bahan-bahan lainnya seperti semen, batu, belerang, atau tanah yang bercampur dengannya, tidak sah dipergunakan untuk bertayammum.
b). Rukun tayammum, yaitu :
1) Niat istibahah ( membolehkan ) shalat atau ibadah lain yang memerlukan thaharah, seperti thawaf, sujud tilawah, dan lain sebagainya. Dalil wajibnya niat disini ialah Hadits yang juga dikemukakan sebagai dalil niat pada wudhu’. Niat ini serentak dengan pekerjaan pertama tayammum, yaitu ketika memindahkan tanah ke wajah.
2) Menyapu wajah. Sesuai firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 43 yang artinya “…sapulah mukamu dan tanganmu, sesungguhnya Allah mahapemaaf lagi maha pengampun “ .
3) Menyapu kedua tangan.
Fuqoha berselisih pendapat mengenai batasan tangan yang diperintahkan Allah untuk disapu. Hal seperti tersebut terdapat dalam Al- Quran surat Al – Maidah ayat 6 yang artinya “ … sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.. “. Berangkat dari ayat tersebut lahirlah pendapat berikut ini :
Ø Berpendirian bahwa batasan yang wajib untuk melakukan tayammum adalah sama dengan wudhu’ , yakni sampai dengan siku-siku ( madzhab maliki )
Ø Bahwa yang wajib adalah menyapu telapak tangan ( ahli zahir dan ahli Hadits )
Ø Berpendirian bahwa yang wajib hanyalah menyapu sampai siku-siku ( imam malik)
Ø Berpendirian bahwa yang wajib adalah menyapu sampai bahu. Pendapat yan asing ini diriwayatkan oleh Az – Zuhri dan Muhammad bin Maslamah.
4) Tertib, yakni mendahulukan wajah daripada tangan.
c). Hal-hal yang sunat dikerjakan pada waktu tayammum yaitu :
1. Membaca basmalah pada awalnya
2. Memulai sapuan dari bagian atas wajah
3. Menipiskan debu di telapak tangan sebelum menyapukannya
4. Meregangkan jari-jari ketika menepukannya pertama kali ke tanah
5. Mendahulukan tangan kanan dari tangan kiri
6. Menyela nyela jari setelah menyapu kedua tangan
7. Tidak mengangakat tangan dari anggota yang sedang disapu sebelum selesai menyapunya
8. Muwalah
Hal –hal yang membatalkan tayammum , yaitu semua yang membatalkan wudhu’, melihat air sebelum melakukan sholat , murtad.

Thaharah Dari Najis
Benda-benda yang termasuk najis ialah kencing, tahi, muntah, darah, mani hewan, nanah, cairan luka yang membusuk, ( ma’ al – quruh ), ‘alaqah, bangkai , anjing, babi , dan anak keduanya, susu binatang yang tidak halal diamakan kecuali manusia, cairan kemaluan wanita. Jumhur fuqaha juga berpendapat bahwa khamr adalah najis, meski dalam masalah ini banyak sekali perbedaan pendapat dilingkungan ahli Hadits.
Berbagai tempat yang harus dibersihkan lantaran najis, ada tiga tempat, yaitu : tubuh, pakaian dan masjid. Kewajiban membersihkan pakaian didasarkan pada firman Allah pada surat Al – Mudatsir ayat 4. Benda yang dipakai untuk membersihkan najis yaitu air. Umat Islam sudah mengambil kesepakatan bahwa air suci yang mensucikan bisa dipakai untuk membersihkan najis untuk ketiga tempat tersebut. Pendapat lainnya menyatakan bahwa najis tidak bisa dibersihkan ( dihilangkan ) kecuali dengan air. Selain itu bisa dengan batu, sesuai dengan kesepakatan ( Imam Malik dan Asy – Syafi’I ).
Para ulama mengambil kata sepakat bahwa cara membersiohkan najis adalah dengan membasuh ( menyiram ), menyapu, mencipratkan air. Perihal menyipratkan air, sebagian fuqaha hanya mangkhususkan untuk membersihkan kencing bayi yang belum menerima tambahan makanan apapun.
Cara membersihkan badan yang bernajis karena jilatan anjing adalah dengan membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali, salah satu diantaranya dicampur dengan tanah. Hal ini berdasarkan Hadits Rasul SAW, yang artinya “Menyucikan bejana seseorang kamu, apabila anjing minum di dalam bejana itu, ialah dengan membasuhnya tujuh kali , yang pertama diantaranya dengan tanah.”

III. SHOLAT

A. Definisi & Pengertian Sholat Fardhu / Wajib Lima Waktu
Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.
B. Hukum, Tujuan dan Syarat Solat Wajib Fardhu 'Ain
Hukum sholat fardhu lima kali sehari adalah wajib bagi semua orang yang telah dewasa atau akil baligh serta normal tidak gila. Tujuan shalat adalah untuk mencegah perbuatan keji dan munkar.
Untuk melakukan shalat ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dulu, yaitu:
1. Beragama Islam
2. Memiliki akal yang waras alias tidak gila atau autis
3. Berusia cukup dewasa
4. Telah sampai dakwah islam kepadanya
5. Bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dan lain sebagainya
6. Sadar atau tidak sedang tidur
Syarat sah pelaksanaan sholat adalah sebagai berikut ini :
1. Masuk waktu sholat
2. Menghadap ke kiblat
3. Suci dari najis baik hadas kecil maupun besar
4. Menutup aurat

C. Rukun Shalat
Dalam sholat ada rukun-rukun yang harus kita jalankan, yakni :
1. Niat
2. Posisis berdiri bagi yang mampu
3. Takbiratul ihram
4. Membaca surat al-fatihah
5. Ruku / rukuk yang tumakninah
6. I'tidal yang tuma'ninah
7. Sujud yang tumaninah
8. Duduk di antara dua sujud yang tuma'ninah
9. Sujud kedua yang tuma'ninah
10. Tasyahud
11. Membaca salawat Nabi Muhammad SAW
12. Salam ke kanan lalu ke kiri
D. Yang Membatalkan Aktivitas Sholat Kita
Dalam melaksanakan ibadah salat, sebaiknya kita memperhatikan hal-hal yang mampu membatalkan shalat kita, contohnya seperti :
1.      Menjadi hadas / najis baik pada tubuh, pakaian maupun lokasi
2.      Berkata-kata kotor
3.      Melakukan banyak gerakan di luar sholat bukan darurat
4.      Gerakan sholat tidak sesuai rukun shalat dan gerakan yang tidak tuma'ninah.

IV. ZAKAT
Pengertian Zakat
  1. Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
  1. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
    1. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
    2. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
    3. Haq (QS. Al An'am : 141)
    4. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
    5. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
  2. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
  1. Macam-macam Zakat
    1. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
    2. Zakat Maal (harta).
  2. Syarat-syarat Wajib Zakat
    1. Muslim
    2. Aqil
    3. Baligh
    4. Memiliki harta yang mencapai nishab

V. PUASA

Arti Puasa
Puasa menurut bahasa berarti menahan dari sesuatu. Dalam al-qur'an Surah Maryam Ayat 26. yang berarti diam dan menahan untuk berbicara.
Adapun puasa menurut istilah adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa yang disertai niat pada siang hari mulai dari terbit fajar sampai tenggelamnya matahari.
Dari pengertian diatas dapat dipahami bahwa puasa itu menahan diri dari dua syahwat ( perut dan farj(kemaluan) ) dan dari segala yang memasuki tenggorokan seperti obat dan lain sebagainya pada waktu tertentu yaitu dari terbitnya fajar kedua/shadik sampai kepada tenggelamnya matahari dari orang tertentu(yang wajib puasa) seperti orang muslim, baligh, berakal dan tidak dalam keadaan haid dan nifas(wanita baru melahirkan) disertai dengan niat ( keinginan hati untuk melaksanakan suatu pekerjaan tanpa ada keraguan) untuk membedakan antara ibadah dan adap (kebiasaan).


Rukun Puasa
Menahan diri dari syahwat perut dan kemaluan atau menahan diri hal-hal yang membatalkan puasa. Ulama Malikiyah dan Syafiiyah menambahkan satu rukun lagi yaitu niat berpuasa pada malamnnya.

Waktu Puasa
Dari terbit sampai tenggelamnya matahari. Adapun daerah dimana siang dan malam sama panjangnya. Atau kadang siang lebih panjang dari malamnya seperti Bulgaria, maka waktu puasanya mengikuti negara terdekat atau disesuaikan dengan waktu Mekah.

Manfaat Puasa
Manfaat dari ibadah puasa banyak sekali dari segi rohani dan materi. Puasa merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah. Pahala yang diberikan kepada siapapun yang melakukannya tidak terbatas. Karena puasa itu spesial untuk Allah yang memiliki kemurahan yang luas. Orang yang ikhlas berpuasa berhak memasuki pintu khusus yang disebut "Ar-Rayyan".
Puasa Ibaratnya sebuah sekolah tatakrama yang agung, dimana orang beriman selama berpuasa melatih beberapa hal. Puasa merupakan perang jiwa, perlawanan terhadap hawa nafsu dan godaan syaitan yang selalu melambai.

Selama berpuasa seseorang membiasakan diri bersabar terhadap hal-hal yang kadang tidak dibolehkan, hawa nafsu yang menghadangnya.

VI. HAJI

Pengertian Haji
Sengaja datang ke Mekah, mengunjungi Ka'bah dan tempat-tempat lainnya untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Syarat Haji

  1. Islam
  2. Baligh (dewasa)
  3. Aqil ( berakal )
  4. Merdeka (bukan budak)
  5. Istitha’ah (mampu)

Rukun Haji

  1. Ihram (niat)
  2. Wukuf di Arafah
  3. Thawaf Ifadhah
  4. Sa’i
  5. Cukur
  6. Tertib

Keutamaan Haji
Ibadah Haji merupakan salah satu perintah Allah yang harus dikerjakan, bagi yang mampu.
1)      Ibadah Haji merupakan Jihad fi Sabilillah.
2)      Ibadah Haji dapat menghapuskan dosa, bagi yang menjalankannya sesuai dengan
perintah Allah SWT.
3)      Haji dan Umroh merupakan kifarat/penebus dosa.Ada dosa yang yang hanya dapat ditebus
dengan wukuf di Arafah saat Ibadah Haji.
4)      Surga adalah balasan bagi Haji yang mabrur.
5)      Biaya yang dikeluarkan untuk Ibadah Haji merupakan infaq fi sabilillah.

DAFTAR PUSTAKA


Al-Qur'an dan terjemahnya
Drs. Sidi Gazalba Asas Agama Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1975
Hasbi Asy Syidiqi, Pedoman Shalat, Bulan Bintang, 1976
Imam Basori Assuyuti Bimbingan Shalat Lengkap, Mitra Umat, 1998
Mimbar Ulama, Edisi September 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar